Rabu, 13 Juli 2016

RINGKASAN MATERI UUD 1945 dan Hukum





1.       BENTUK DAN KEDAULATAN (Ps 1)
v  Indonesia negara kesatuan berbentuk republik.
v  Kedaulatan di tangan rakyat.
v  Indonesia Negara hukum.

2.       MPR (Ps 2-Ps 3)
v  Anggota MPR = DPR + DPD
v  Bersidang min 1x dalam 5 tahun.
v  Kewenangan:
·         Mengubah/menetapkan UUD.
·         Melantik presiden/wapres
·         Memberhentikan presiden/wapres dalam masa jabatan

3.       KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA (Ps 4-Ps 16)
v  Kewenangan presiden:
·         Mengajukan RUU ke DPR.
·         Menetapkan PP untuk menjalankan UU.
·         Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain => atas persetujuan DPR.
·         Menyatakan keadaan bahaya.
·         Mengangkat duta + konsul.
·         Menerima duta + konsul Negara lain => atas pertimbangan DPR.
·         Memberi grasi + rehabilitasi => atas pertimbangan MA.
·         Memberi amnesti + abolisi => atas pertimbangan DPR.
·         Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
·         Membentuk dewan pertimbangan untuk memberi masukan.
v  Tata cara pemilu:
·         Presiden/wapres dipilih dalam suatu pasangan secara langsung oleh rakyat.
·         Calon presiden/wapres diajukan parpol/gabungan parpol pesera pemilu.
·         Pilpres 1 putaran = capres/cawapres dapat suara >50% pemilu + min 20% suara di tiap propinsi.
·         Pilpres 2 putaran = tidak memenuhi syarat 1 putaran, 2 pasangan teratas dipilih lagi lewat pemilu.
v  Masa jabatan presiden/wapres = 5 tahun + dipilih sekali lagi (max 2 periode).
v  Pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
·         Pemberhentian dilakukan MPR atas usul DPR karena terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan, korupsi, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wapres).
v  Mekanisme pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
a.       Usul pemberhentian berasal dari DPR kepada MPR yang kemudian diajukan ke MK untuk diperiksa apakah benar terjadi pelanggaran hukum.
b.      Pengajuan permintaan DPR ke MK didukung min 2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna.
c.       MK memeriksa max 90 hari setelah permintaan diajukan oleh DPR.
d.      Jika ternyata terbukti bersalah, DPR mengadakan sidang paripurna dan meneruskan usul pemberhentian presiden/wapres ke MPR.
e.      MPR mengadakan sidang max 30 hari.
f.        Keputusan MPR dalam paripurna harus didukung min ¾ anggota.
g.       Presiden/wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam paripurna.
v  Penggantian presiden/wapres karena tidak mampu menjalankan kewajiban (mangkat, berhenti, diberhentikan):
·         Presiden = digantikan wapres sampai akhir masa jabatan.
·         Wapres = MPR mengadakan sidang memilih wapres dari 2 calon yg diajukan presiden (max 60 hari).
·         Presiden + wapres = tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, Menhan secara bersama-sama. Max 30 hari MPR mengadakan sidang untuk memilih presiden/wapres dari 2 pasang calon presiden/wapres suara terbanyak pertama dan kedua pemilu sebelumnya (sampai akhir masa jabatan).

4.       PEMDA (Ps 18-Ps 18 B)
v  NKRI -> propinsi -> kabupaten/kota => pemerintahan daerah.
v  Tugas: mengatur/mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi + tugas pembantuan.
v  Pemilihan legislatif daerah   : dipilih dengan pemilu.
v  Pemilihan eksekutif daerah : dipilih secara demokratis.
v  Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang menurut UU adalah urusan pusat.
v  Pemda berhak menetapkan perda untuk melaksanakan otonomi + tugas pembantuan.
v  Hubungan pusat-daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

5.       DPR (Ps 19-Ps 22 B)
v  Dipilih melalui pemilu.
v  Bersidang min 1x setahun.
v  Kewenangan: membentuk UU
v  RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi.
v  Presiden mengesahkan RUU -> UU.
v  RUU yang sudah disetujui bersama tapi belum disahkan presiden, 30 hari kemudian otomatis sah menjadi UU.
v  Fungsi: legislasi, anggaran, pengawasan.
v  Hak: angket, interpelasi, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, imunitas.
v  Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.
v  Jika RUU itu disetujui DPR tapi tidak disahkan presiden, RUU tadi tidak boleh diajukan lagi.
v  Dalam hal memaksa, presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU. Akan tetapi, PP tadi harus dapat persetujuan DPR pada persidangan selanjutnya. Jika tidak, PP harus dicabut.

6.       DPD (Ps 22 C-Ps 22 D)
v  Dipilih dari tiap propinsi melalui pemilu.
v  Anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama dan tidak > 1/3 jumlah anggota DPR.
v  Bersidang min 1x setahun.
v  Kewenangan:
·         Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan pada DPR.
·         Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan dan memberi pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, RUU pajak, RUU pendidikan,RUU agama.
·         Melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.

7.       PEMILU (Ps 22 E)
v  Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil tiap 5 tahun sekali.
v  Pemilu memilih: anggota DPD, DPR, DPRD, presiden/wapres.
v  DPR + DPRD à parpol.
v  DPD à perseorangan.
v  Dilaksanakan oleh KPU.

8.       KEUANGAN (Ps 23-Ps 23 D)
v  APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU.
v  RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama dengan DPR memperhatikan pertimbangan DPD.
v  DPR tidak setuju RUU APBN, pakai APBN tahun lalu.
v  Pasal:
·   23A : pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa.
·   23B : macam harga dan mata uang.
·   23C : hal-hal lain mengenai keuangan Negara.
·   23D : bank sentral.

9.       BPK (Ps 23 E-Ps 23 G)
v  Kewenangan: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
v  Hasil pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
v  Anggota BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
v  BPK berkedudukan di ibukota negara dan perwakilan di tiap propinsi.

10.   KEKUASAAN KEHAKIMAN (Ps 24-Ps 25)
v  Suatu kekuasaan yang merdeka yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
v  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: MA dan MK.

11.   MA (Ps 24 A)
v  Kewenangan:
·         Mengadili pada tingkat kasasi.
·         Menguji per-UU-an di bawah UU terhadap UU (per-UU-an à UU).
v  Badan peradilan di bawah MA:
·         Peradilan umum
·         Peradilan agama
·         Peradilan militer
·         PTUN
v  Calon hakim agung diusulkan KY ke DPR dan ditetapkan presiden.
v  Ketua/wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

12.   KY (Ps 24 B)
v  Kewenangan:
·         Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
·         Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
v  Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.

13.   MK (Ps 24 C)
v  Kewenangan:
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (putusannya bersifat final).
·         Menguji UU terhadap UUD 1945 (UU à UUD 1945).
·         Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan dalam UUD.
·         Memutuskan pembubaran parpol.
·         Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
·         Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR.
v  Anggota MK 9 orang yang diajukan: (menggambarkan trias politica)
·      3 orang oleh MA (yudikatif)
·      3 orang oleh DPR (legislatif)
·      3 orang oleh presiden (eksekutif)
v  Ketua/wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

14.   WILAYAH NEGARA (Ps 25 A)
v  NKRI adalah Negara kesatuan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan UU.

15.   WARGA NEGARA DAN PENDUDUK (Ps 26-Ps 28)
v  Warga Negara: orang Indonesia asli + orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
v  Penduduk: WNI + WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.
v  Hak warga negara:
·      Ps 27 (1) : bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
·      Ps 27 (2) : berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·      Ps 27 (3) : berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·      Ps 28        : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

16.   HAM (Ps 28 A-Ps 28 J)
a.       Ps 28 A  : berhak untuk hidup.
b.      Ps 28 B 
(1)    : membentuk keluarga, perkawinan yang sah.
(2)    : hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan atas kekerasan.
c.       Ps 28 C 
(1)    : mengembangkan diri
(2)    : memajukan diri, memperjuangkan hak kolektif.
d.      Ps 28 D
(1)    : kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)    : mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)    : memperoleh kesempatan yang sama.
(4)    : mendapat status kewarganegaraan.
e.      Ps 28 E
(1)    :  memeluk agama, beribadah, pendidikan, pengajaran, tempat tinggal.
(2)    : meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
(3)    : kebebasan erserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
f.        Ps 28 F  : berkomunikasi dan mendapat informasi.
g.       Ps 28 G
(1)    : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda.
(2)    : bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
h.      Ps 28 H
(1)    : hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik.
(2)    : kemudahan dan perlakuan khusus, persamaan dan keadilan.
(3)    : jaminan social.
(4)    : hak milik pribadi
i.         Ps 28 I
(1)    : hidup, tidak disiksa, beragama, tidak diperbudak
(2)    : perlakuan diskriminatif.
(3)    : identitas budaya.
(4)    : pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
(5)    Melindungi HAM.
j.        Ps 28 J
(1)    : menghormati HAM.
(2)    : tunduk pada pembatasan, penghormatan atas hak dan kebebasan.

17.   AGAMA (Ps 29)
v  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
v  Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadat.

18.   HANKAM NEGARA (Ps 30)
v  Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha hankamneg.
v  Usaha hankamneg: sistem hankam rakyat semesta.
v  TNI + POLRI à kekuatan utama.
v  Rakyat à kekuatan pendukung.
v  TNI à mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan.
v  POLRI à menjaga kamtibmas.

19.   PENDIDIKAN (Ps 31)
v  Tiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
v  Tiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
v  Anggaran pendidikan: min 20% APBN

20.   KEBUDAYAAN NASIONAL (Ps 32)
v  Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat mengembangkan budayanya.
v  Negara menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

21.   PEREKONOMIAN NASIONAL (Ps 33)
v  Perekonomian Indonesia: asas kekeluargaan.
v  Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
v  SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat.
v  Perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi.

22.   KESEJAHTERAAN SOSIAL (Ps 34)
v  Fakir miskin + anak terlantar dipelihara negara.
v  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
v  Negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan + pelayanan umum.

23.   SIMBOL NEGARA (Ps 35-Ps 36 C)
v  Bendera               : Merah Putih
v  Bahasa                  : Bahasa Indonesia
v  Lambang              : Garuda Pancasila
v  Semboyan          : Bhinneka Tunggal Ika
v  Lagu                       : Indonesia Raya

24.   PERUBAHAN UUD (Ps 37)
v  Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3 jumlah  anggota MPR.
v  Usul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diubah beserta alasannya.
v  Persetujuan perubahan pasal UUD min 50% + 1 anggota MPR.
v  Khusus untuk bentuk NKRI tidak dapat diubah.

TAMBAHAN
a)      Amandemen I (19 Oktober 1999)
ð  Ps 5, 7, 9, 14, 15, 17, 20, 21
b)      Amandemen II (18 Agustus 2000)
ð  Ps 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
c)       Amandemen III (19 November 2001)
ð  Ps 1, 3, 6, 11, 17, 23, 24
d)      Amandemen IV (11 Agustus 2002)
ð  Ps 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 37
*dihafalin yang merah aja, biasanya pilihannya 4 jenis itu






    
.

HUKUM

1.       Pengertian hukum
ð  Peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan berakibat adanya hukuman.

2.       Pengertian hukum menurut para ahli
a.       Hans Kelsen : hukum bersifat hirarkis, tidak boleh saling bertentangan.
b.      Aristoteles                   : hukum yang dianut masyarakat dan berlaku untuk anggota masyarakat itu.
c.       Grotius          : aturan tingkah laku moral yang mewajibkan berlaku benar.
d.      Hobbes         : memberikan keadilan dan perintah untuk berbuat adil.

3.       Unsur-unsur hukum secara umum:
v  Adanya peraturan tingkah laku.
v  Diadakan badan resmi yang berwajib.
v  Bersifat memaksa.
v  Adanya sanksi bagi yang melanggar
v  Adanya perlindungan bagi yang terkena hukum.

4.       Unsur-unsur hukum di negara hukum liberal:
v  Adanya perlindungan HAM.
v  Adanya pemisahan kekuasaan.

5.       Unsur-unsur hukum di negara hukum formal (Stahl):
v  Adanya perlindungan HAM.
v  Adanya pemisahan kekuasaan.
v  Setiap tindakan pemerintah berdasarkan perundang-undangan.
v  Adanya peradilan administrasi.

6.       Rule of Law (A.V. Dicey):
v  Supremasi hukum (supremacy of the law)
v  Kedudukan yang sama di depan hukum (egality of the law)
v  Terjaminnya HAM dalam UU (human rights)

7.       Rule of Law di negara demokratis:
v  Adanya perlindungan konstitusional
v  Adanya pemilu yang bebas.
v  Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
v  Adanya kebebasan mengemukakan pendapat.
v  Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
v  Adanya pendidikan kewarganegaraan.

8.       Ciri-ciri hukum:
v  Adanya perintah dan larangan.
v  Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi semua orang.

9.       Sifat hukum: mengatur dan memaksa

10.   Tujuan hukum:
v  Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
v  Mewujudkan keadilan.
v  Semata-mata untuk mencari faedah/manfaat.
v  Menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
v  Tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.

11.   Sumber hukum
ð  segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai ketentuan yang bersifat memaksa, yakni kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas darinya.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi:
a.       Sumber hukum material
ð  Sumber hukum yang ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat.
b.      Sumber hukum formal
1)      Undang-Undang (Statue)
ð  suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
a)      UU dalam arti material à berisi kaedah-kaedah hukum yang mengikat secara  umum
Ct:        UUD 1945
              Tap MPR
              UU
              Perpu
              PP
b)      UU dalam arti formal à berisi cara untuk melaksanakan UU materiil (lebih khusus)
Ct:        UU No 17 tahun 2003 ttg Keuangan Negara
              UU No 12 tahun 2003 ttg Pemilu
              UU No 24 tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi
              UU No 39 tahun 1999 ttg HAM
Syarat berlakunya UU: diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara
2)      Kebiasaan (Custom)
ð  perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
3)      Keputusan hakim (Yurisprudensi)
ð  keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar untuk memutuskan perkara yang sama.
4)      Traktat (Treaty)
ð  Perjanjian formal antara 2 negara atau lebih/perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan.
Pacta sunt servanda: perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus  ditaati dan ditepati.
Jenis-jenis traktat:
v  Traktat bilateral
v  Traktat multilateral
5)      Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
ð  Pendapat para ilmuwan/para sarjana hukum terkemuka yang punya pengaruh/kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

12.   Sumber hukum perundangan RI
v  Proklamasi
v  Dekrit Presiden 5 Juli 1959
v  UUD 1945
v  Supersemar

13.   Tata urutan peraturan perundangan RI
No.
Menurut TAP MPRS No XX tahun 1966
Menurut TAP MPR No III tahun 2000
1.
UUD 1945
UUD 1945
2.
TAP MPR RI
TAP MPR RI
3.
UU
UU
4.
Perpu
Perpu
5.
PP
PP
6.
Peraturan Menteri
Keputusan Presiden
7.
Keputusan Menteri
Peraturan Daerah
8.
Instruksi Menteri
-

14.    Macam-macam bentuk hukum (penggolongan hukum)
a.        Menurut sumbernya
1)      Hukum UU                                       : tercantum dalam peraturan perundangan
2)      Hukum kebiasaan (adat)            : terletak dalam peraturan adat
3)      Hukum traktat (perjanjian)       : hukum dalam perjanjian antarnegara
4)      Hukum yurisprudensi                  : hukum yang terbentuk dari keputusan hakim
b.       Menurut bentuknya
1)      Hukum tertulis                               : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
2)      Hukum tidak tertulis                    : hukum tidak tertulis yang hidup dalam keyakinan masyarakat
c.        Menurut tempat berlakunya
1)      Hukum nasional             : berlaku di suatu negara
2)      Hukum internasional   : mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3)      Hukum asing                   : berlaku di negara lain
4)      Hukum gereja                 : kumpulan norma yang ditetapkan
d.       Menurut waktu berlakunya
1)      Ius Constitutium            : berlaku sekarang dalam masyarakat pada waktu dan tempat tertentu
2)      Ius Constituendum       : diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3)      Hukum asasi/alam        : berlaku di mana-mana dalam segala waktu (tak ada batas)
e.       Menurut cara mempertahankannya
1)      Hukum material             : KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang
2)      Hukum formal                                : Pidana formal, Perdata formal
f.         Menurut sifatnya
1)      Hukum memaksa (imperative)               : hukum yang harus berlaku dan mempunyai paksaan mutlak
2)      Hukum mengatur (fakultatif)   : hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
g.        Menurut wujudnya
1)      Hukum objektif              : berlaku umum untuk semua orang
2)      Hukum subjektif            : hanya berlaku untuk orang tertentu
h.       Menurut isinya
1)      Hukum privat                  : hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris
2)      Hukum publik                 : hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional