1.
BENTUK DAN KEDAULATAN (Ps 1)
v
Indonesia negara kesatuan berbentuk republik.
v
Kedaulatan di tangan rakyat.
v
Indonesia Negara hukum.
2.
MPR (Ps
2-Ps 3)
v
Anggota MPR = DPR + DPD
v
Bersidang min 1x dalam 5 tahun.
v
Kewenangan:
·
Mengubah/menetapkan UUD.
·
Melantik presiden/wapres
·
Memberhentikan presiden/wapres dalam masa
jabatan
3.
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA (Ps 4-Ps 16)
v
Kewenangan presiden:
·
Mengajukan RUU ke DPR.
·
Menetapkan PP untuk menjalankan UU.
·
Menyatakan perang, membuat perdamaian,
perjanjian dengan negara lain => atas persetujuan DPR.
·
Menyatakan keadaan bahaya.
·
Mengangkat duta + konsul.
·
Menerima duta + konsul Negara lain => atas
pertimbangan DPR.
·
Memberi grasi + rehabilitasi => atas
pertimbangan MA.
·
Memberi amnesti + abolisi => atas
pertimbangan DPR.
·
Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
·
Membentuk dewan pertimbangan untuk memberi
masukan.
v
Tata cara pemilu:
·
Presiden/wapres dipilih dalam suatu pasangan
secara langsung oleh rakyat.
·
Calon presiden/wapres diajukan parpol/gabungan
parpol pesera pemilu.
·
Pilpres 1 putaran = capres/cawapres dapat suara
>50% pemilu + min 20% suara di tiap propinsi.
·
Pilpres 2 putaran = tidak memenuhi syarat 1
putaran, 2 pasangan teratas dipilih lagi lewat pemilu.
v
Masa jabatan presiden/wapres = 5 tahun + dipilih
sekali lagi (max 2 periode).
v
Pemberhentian presiden/wapres dalam masa
jabatan:
·
Pemberhentian dilakukan MPR atas usul DPR karena
terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan, korupsi, tindak pidana
berat lain, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wapres).
v
Mekanisme pemberhentian presiden/wapres dalam
masa jabatan:
a.
Usul pemberhentian berasal dari DPR kepada MPR
yang kemudian diajukan ke MK untuk diperiksa apakah benar terjadi pelanggaran
hukum.
b.
Pengajuan permintaan DPR ke MK didukung min 2/3
anggota DPR dalam sidang paripurna.
c.
MK memeriksa max 90 hari setelah permintaan
diajukan oleh DPR.
d.
Jika ternyata terbukti bersalah, DPR mengadakan
sidang paripurna dan meneruskan usul pemberhentian presiden/wapres ke MPR.
e.
MPR mengadakan sidang max 30 hari.
f.
Keputusan MPR dalam paripurna harus didukung min
¾ anggota.
g.
Presiden/wapres diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam paripurna.
v
Penggantian presiden/wapres karena tidak mampu
menjalankan kewajiban (mangkat, berhenti, diberhentikan):
·
Presiden = digantikan wapres sampai akhir masa
jabatan.
·
Wapres = MPR mengadakan sidang memilih wapres
dari 2 calon yg diajukan presiden (max 60 hari).
·
Presiden + wapres = tugas kepresidenan
dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, Menhan secara bersama-sama. Max 30 hari MPR
mengadakan sidang untuk memilih presiden/wapres dari 2 pasang calon
presiden/wapres suara terbanyak pertama dan kedua pemilu sebelumnya (sampai
akhir masa jabatan).
4. PEMDA
(Ps 18-Ps 18 B)
v
NKRI -> propinsi -> kabupaten/kota =>
pemerintahan daerah.
v
Tugas: mengatur/mengurus sendiri pemerintahannya
menurut asas otonomi + tugas pembantuan.
v
Pemilihan legislatif daerah : dipilih dengan pemilu.
v
Pemilihan eksekutif daerah : dipilih secara demokratis.
v
Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali
urusan yang menurut UU adalah urusan pusat.
v
Pemda berhak menetapkan perda untuk melaksanakan
otonomi + tugas pembantuan.
v
Hubungan pusat-daerah memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
5. DPR
(Ps 19-Ps 22 B)
v
Dipilih melalui pemilu.
v
Bersidang min 1x setahun.
v
Kewenangan: membentuk UU
v
RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat
persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi.
v
Presiden mengesahkan RUU -> UU.
v
RUU yang sudah disetujui bersama tapi belum
disahkan presiden, 30 hari kemudian otomatis sah menjadi UU.
v
Fungsi: legislasi, anggaran, pengawasan.
v
Hak: angket, interpelasi, menyatakan pendapat,
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, imunitas.
v
Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.
v
Jika RUU itu disetujui DPR tapi tidak disahkan
presiden, RUU tadi tidak boleh diajukan lagi.
v
Dalam hal memaksa, presiden berhak menetapkan PP
sebagai pengganti UU. Akan tetapi, PP tadi harus dapat persetujuan DPR pada
persidangan selanjutnya. Jika tidak, PP harus dicabut.
6. DPD
(Ps 22 C-Ps 22 D)
v
Dipilih dari tiap propinsi melalui pemilu.
v
Anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama
dan tidak > 1/3 jumlah anggota DPR.
v
Bersidang min 1x setahun.
v
Kewenangan:
·
Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan SDA, perimbangan keuangan pada DPR.
·
Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan SDA, perimbangan keuangan dan memberi pertimbangan pada DPR atas
RUU APBN, RUU pajak, RUU pendidikan,RUU agama.
·
Melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan
menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.
7. PEMILU
(Ps 22 E)
v
Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil tiap 5 tahun sekali.
v
Pemilu memilih: anggota DPD, DPR, DPRD,
presiden/wapres.
v
DPR + DPRD à
parpol.
v
DPD à
perseorangan.
v
Dilaksanakan oleh KPU.
8. KEUANGAN
(Ps 23-Ps 23 D)
v
APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU.
v
RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama
dengan DPR memperhatikan pertimbangan DPD.
v
DPR tidak setuju RUU APBN, pakai APBN tahun
lalu.
v
Pasal:
·
23A : pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa.
·
23B : macam harga dan mata uang.
·
23C : hal-hal lain mengenai keuangan Negara.
·
23D : bank sentral.
9. BPK
(Ps 23 E-Ps 23 G)
v
Kewenangan: memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan Negara.
v
Hasil pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD
sesuai kewenangannya.
v
Anggota BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
v
BPK berkedudukan di ibukota negara dan
perwakilan di tiap propinsi.
10. KEKUASAAN
KEHAKIMAN (Ps 24-Ps 25)
v
Suatu kekuasaan yang merdeka yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
v
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: MA dan MK.
11. MA
(Ps 24 A)
v
Kewenangan:
·
Mengadili pada tingkat kasasi.
·
Menguji per-UU-an di bawah UU terhadap UU
(per-UU-an à
UU).
v
Badan peradilan di bawah MA:
·
Peradilan umum
·
Peradilan agama
·
Peradilan militer
·
PTUN
v
Calon hakim agung diusulkan KY ke DPR dan
ditetapkan presiden.
v
Ketua/wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim
agung.
12. KY
(Ps 24 B)
v
Kewenangan:
·
Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
·
Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan
perilaku hakim.
v
Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh
presiden atas persetujuan DPR.
13.
MK (Ps 24
C)
v
Kewenangan:
·
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(putusannya bersifat final).
·
Menguji UU terhadap UUD 1945 (UU à UUD 1945).
·
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan dalam UUD.
·
Memutuskan pembubaran parpol.
·
Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
·
Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang
dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR.
v
Anggota MK 9 orang yang diajukan: (menggambarkan
trias politica)
·
3 orang oleh MA (yudikatif)
·
3 orang oleh DPR (legislatif)
·
3 orang oleh presiden (eksekutif)
v
Ketua/wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
14.
WILAYAH NEGARA (Ps 25 A)
v
NKRI adalah Negara kesatuan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan UU.
15.
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK (Ps 26-Ps 28)
v
Warga Negara: orang Indonesia asli + orang bangsa
lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
v
Penduduk: WNI + WNA yang bertempat tinggal di
Indonesia.
v
Hak warga negara:
·
Ps 27 (1)
: bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
·
Ps 27 (2)
: berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Ps 27 (3)
: berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·
Ps 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
16.
HAM (Ps
28 A-Ps 28 J)
a.
Ps 28 A : berhak untuk hidup.
b.
Ps 28
B
(1) :
membentuk keluarga, perkawinan yang sah.
(2) :
hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan atas kekerasan.
c.
Ps 28
C
(1) :
mengembangkan diri
(2) :
memajukan diri, memperjuangkan hak kolektif.
d.
Ps 28 D
(1) :
kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) :
mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) :
memperoleh kesempatan yang sama.
(4) :
mendapat status kewarganegaraan.
e.
Ps 28 E
(1) : memeluk agama, beribadah, pendidikan,
pengajaran, tempat tinggal.
(2) :
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
(3) :
kebebasan erserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
f.
Ps 28 F : berkomunikasi dan mendapat informasi.
g.
Ps 28 G
(1) :
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda.
(2) :
bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
h.
Ps 28 H
(1) :
hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik.
(2) :
kemudahan dan perlakuan khusus, persamaan dan keadilan.
(3) :
jaminan social.
(4) :
hak milik pribadi
i.
Ps 28 I
(1) :
hidup, tidak disiksa, beragama, tidak diperbudak
(2) :
perlakuan diskriminatif.
(3) :
identitas budaya.
(4) :
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
(5) Melindungi
HAM.
j.
Ps 28 J
(1) :
menghormati HAM.
(2) :
tunduk pada pembatasan, penghormatan atas hak dan kebebasan.
17. AGAMA
(Ps 29)
v
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama dan
beribadat.
18. HANKAM
NEGARA (Ps 30)
v
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha hankamneg.
v
Usaha hankamneg: sistem hankam rakyat semesta.
v
TNI + POLRI à
kekuatan utama.
v
TNI à
mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan.
v
POLRI à
menjaga kamtibmas.
19. PENDIDIKAN
(Ps 31)
v
Tiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
v
Tiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
v
Anggaran pendidikan: min 20% APBN
20. KEBUDAYAAN
NASIONAL (Ps 32)
v
Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah
peradaban dunia dengan menjamin masyarakat mengembangkan budayanya.
v
Negara menghormati bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.
21. PEREKONOMIAN
NASIONAL (Ps 33)
v
Perekonomian Indonesia: asas kekeluargaan.
v
Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
v
SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat.
v
Perekonomian nasional berdasar atas demokrasi
ekonomi.
22. KESEJAHTERAAN
SOSIAL (Ps 34)
v
Fakir miskin + anak terlantar dipelihara negara.
v
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
v
Negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
+ pelayanan umum.
23. SIMBOL
NEGARA (Ps 35-Ps 36 C)
v
Bendera :
Merah Putih
v
Bahasa :
Bahasa Indonesia
v
Lambang :
Garuda Pancasila
v
Semboyan :
Bhinneka Tunggal Ika
v
Lagu :
Indonesia Raya
24. PERUBAHAN
UUD (Ps 37)
v
Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3
jumlah anggota MPR.
v
Usul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diubah beserta alasannya.
v
Persetujuan perubahan pasal UUD min 50% + 1
anggota MPR.
v
Khusus untuk bentuk NKRI tidak dapat diubah.
TAMBAHAN
a) Amandemen
I (19 Oktober 1999)
ð
Ps 5, 7, 9, 14, 15, 17, 20, 21
b) Amandemen
II (18 Agustus 2000)
ð
Ps 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
c) Amandemen
III (19 November 2001)
ð
Ps 1, 3, 6, 11, 17, 23, 24
d) Amandemen
IV (11 Agustus 2002)
ð
Ps 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 37
*dihafalin yang merah aja, biasanya
pilihannya 4 jenis itu
.
HUKUM
1. Pengertian
hukum
ð
Peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang
berwajib, pelanggaran atas peraturan berakibat adanya hukuman.
2. Pengertian
hukum menurut para ahli
a.
Hans Kelsen : hukum bersifat hirarkis, tidak
boleh saling bertentangan.
b.
Aristoteles : hukum yang dianut masyarakat dan berlaku
untuk anggota masyarakat itu.
c.
Grotius : aturan tingkah laku moral yang mewajibkan
berlaku benar.
d.
Hobbes : memberikan keadilan dan perintah untuk
berbuat adil.
3. Unsur-unsur
hukum secara umum:
v
Adanya peraturan tingkah laku.
v
Diadakan badan resmi yang berwajib.
v
Bersifat memaksa.
v
Adanya sanksi bagi yang melanggar
v
Adanya perlindungan bagi yang terkena hukum.
4. Unsur-unsur
hukum di negara hukum liberal:
v
Adanya perlindungan HAM.
v
Adanya pemisahan kekuasaan.
5. Unsur-unsur
hukum di negara hukum formal (Stahl):
v
Adanya perlindungan HAM.
v
Adanya pemisahan kekuasaan.
v
Setiap tindakan pemerintah berdasarkan
perundang-undangan.
v
Adanya peradilan administrasi.
6. Rule of
Law (A.V. Dicey):
v
Supremasi hukum (supremacy of the law)
v
Kedudukan yang sama di depan hukum (egality of
the law)
v
Terjaminnya HAM dalam UU (human rights)
7. Rule of
Law di negara demokratis:
v
Adanya perlindungan konstitusional
v
Adanya pemilu yang bebas.
v
Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak.
v
Adanya kebebasan mengemukakan pendapat.
v
Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
v
Adanya pendidikan kewarganegaraan.
8. Ciri-ciri hukum:
v
Adanya perintah dan larangan.
v
Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi
semua orang.
9. Sifat hukum:
mengatur dan memaksa
10. Tujuan hukum:
v
Menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.
v
Mewujudkan keadilan.
v
Semata-mata untuk mencari faedah/manfaat.
v
Menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
v
Tidak mengadili
dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.
11. Sumber hukum
ð
segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai ketentuan yang bersifat memaksa,
yakni kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas darinya.
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi:
a.
Sumber hukum material
ð
Sumber hukum yang ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti ekonomi, sejarah,
sosiologi, dan filsafat.
b.
Sumber hukum formal
1) Undang-Undang (Statue)
ð suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
a)
UU dalam
arti material à berisi kaedah-kaedah hukum yang mengikat secara umum
Ct: UUD 1945
Tap MPR
UU
Perpu
PP
b)
UU dalam
arti formal à berisi cara untuk melaksanakan UU materiil (lebih khusus)
Ct: UU No 17 tahun
2003 ttg Keuangan Negara
UU No 12 tahun
2003 ttg Pemilu
UU No 24 tahun
2003 ttg Mahkamah Konstitusi
UU No 39 tahun
1999 ttg HAM
Syarat berlakunya UU: diundangkan
dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara
2) Kebiasaan (Custom)
ð
perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
3) Keputusan hakim (Yurisprudensi)
ð
keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar
untuk memutuskan perkara yang sama.
4) Traktat (Treaty)
ð
Perjanjian formal antara 2 negara atau
lebih/perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan.
Pacta sunt servanda: perjanjian
mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus
ditaati dan ditepati.
Jenis-jenis traktat:
v
Traktat bilateral
v
Traktat multilateral
5) Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
ð
Pendapat para ilmuwan/para sarjana hukum
terkemuka yang punya pengaruh/kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
12. Sumber hukum
perundangan RI
v
Proklamasi
v
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
v
UUD 1945
v
Supersemar
13. Tata
urutan peraturan perundangan RI
No.
|
Menurut
TAP MPRS No XX tahun 1966
|
Menurut TAP MPR No III tahun 2000
|
1.
|
UUD 1945
|
UUD 1945
|
2.
|
TAP MPR
RI
|
TAP MPR
RI
|
3.
|
UU
|
UU
|
4.
|
Perpu
|
Perpu
|
5.
|
PP
|
PP
|
6.
|
Peraturan
Menteri
|
Keputusan
Presiden
|
7.
|
Keputusan
Menteri
|
Peraturan
Daerah
|
8.
|
Instruksi
Menteri
|
-
|
14.
Macam-macam bentuk hukum (penggolongan hukum)
a.
Menurut sumbernya
1)
Hukum UU :
tercantum dalam peraturan perundangan
2)
Hukum kebiasaan (adat) :
terletak dalam peraturan adat
3)
Hukum traktat (perjanjian) : hukum
dalam perjanjian antarnegara
4)
Hukum yurisprudensi : hukum yang terbentuk dari
keputusan hakim
b. Menurut
bentuknya
1)
Hukum tertulis : hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan
2)
Hukum tidak tertulis :
hukum tidak tertulis yang hidup dalam keyakinan masyarakat
c.
Menurut tempat berlakunya
1)
Hukum nasional : berlaku di suatu negara
2)
Hukum internasional : mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional
3)
Hukum asing : berlaku di negara lain
4)
Hukum gereja : kumpulan norma yang
ditetapkan
d. Menurut waktu
berlakunya
1)
Ius Constitutium : berlaku sekarang dalam masyarakat
pada waktu dan tempat tertentu
2)
Ius Constituendum : diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang
3)
Hukum asasi/alam : berlaku di mana-mana dalam segala
waktu (tak ada batas)
e. Menurut cara
mempertahankannya
1)
Hukum material : KUH Perdata, KUH Pidana, KUH
Dagang
2)
Hukum formal : Pidana formal,
Perdata formal
f.
Menurut sifatnya
1)
Hukum memaksa (imperative) :
hukum yang harus berlaku dan mempunyai paksaan mutlak
2)
Hukum mengatur (fakultatif) : hukum yang
dapat dikesampingkan jika pihak-pihak bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian
g.
Menurut wujudnya
1)
Hukum objektif : berlaku umum untuk semua orang
2)
Hukum subjektif : hanya berlaku untuk orang tertentu
h. Menurut isinya
1)
Hukum privat : hukum pribadi, hukum
kekayaan, hukum waris
2)
Hukum publik : hukum tata negara, hukum
administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar